Kata Pengantar
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan hidayahnya sehingga kita
masih bisa menjalani aktivitas kita dengan keadaan yang berbahagia, sehat
sentausa dan dalam suasana yang damai. Sholawat serta salam tak lupa kita
junjungkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta saudaranya, kerabatnya dan kita
umatnya yang Insya Allah tetap istiqomah hingga akhir zaman nanti.
Makalah ini berisi tentang
Demokrasi dimana Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui paham demokrasi yang
digunakan dalam pemerintahan Negara. Dengan makalah ini semoga si pembuat
makalah juga pembaca bisa mengaplikasikan Pemahaman demokrasi kedalam lingkup
Negara, supaya Negara Indonesia bisa menjadi lebih damai lebih makmur, dan
lebih sejahterah.
Apabila dalam makalah ini
terdapat banyak kesalahan kami mohon maaf, dan kami meminta untuk pembaca bisa
memberikan kritikan yang lebih membangun. Semoga makalah ini bermanfaat.
Depok,
8 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………….……………………………………………
1
Daftar Isi ………………………….………………………………………….. 2
Bab 1 …………………………….…………………………………………….
3
·
Pendahuluan ……..……………………………………………………..
3
·
Rumusan masalah ……….......………………………………………….
4
·
Tujuan ……………………….………………………………………….
4
Bab 2 ………………………………………………………………………......
5
• Konsep demokrasi, …………………………………………………….. 5
• bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara.
…………………5
• Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
………… 6
• Hak azasi manusia ……………………………………………………... 9
Bab 3 …………………………………………………………………………. 12
Penutup
……………………………………………………………………..... 12
Daftar Pustaka
……………………………………………………………….. 13
BAB 1
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang dan Masalah
Demokrasi di Indonesia masih
berjalan dengan tidak semestinya. Kebanyakan masyarakat tidak tau bagaimana
perannya dalam menjadi warga Negara. Kita banyak mendengar bahwa demokrasi
berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun bagaimana konsepnya?.
Apakah rakyat Indoneisa memahami konsep Demokrasi dengan baik. Kami rasa tidak,
banyak saat ini system pemeritahan yang diselewengkan. Bahkan banyak rakyat
yang tidak tau tentang perannya dalam Demokrasi. Misalnya ketika Harga BBM
naik, Beberapa masyarakat melakukan demo yang justru menimbulkan kerugian bagi
pihak yang lain.
Seharusnya ketika harga BBM naik
masyarakat dapat mengajukan protesnya melalui badan yang telah di delegasikan
untuk mendengar aspirasi rakyat. Justru dengan tindakan demo, merusak fasilitas
Negara, dan memblokir akses jalan hanya akan merugikan dirinya dan orang lain.
Ketika dalam pembayaran pajakpun banyak masyarakat yang berusaha lari dan tidak
membayar pajak. Alhasil pembangunanpun terganggu dan sejumlah fasilitas umum
seperti jalan raya untuk akses jalan akan terhambat. Dampaknya akan terjadi
kecelakaan yang justru merugikan pihak yang tak bersalah.
Di era Demokrasi ini seharusnya
rakyat lebih bisa menyuarakan aspirasinya. Pemerintahpun dinilai sangat lalai
dalam mengembangkan pemerintahannya. Karena dalam penyalurannya Pemerintah
tidak dapat menstabilkan ekonomi dan membuat dollar semakin naik dimata rupiah.
Tidak hanya itu pemerintah lebih menitik beratkan bantuan asing dan juga lebih
menyukai import dibandingkan dengan menghasilkan produk sendiri. Jika hal ini
berkerlanjutan terus maka akan mengakibatkan Indonesia akan semakin
ketergantungan dengan Negara lain. Dan dampaknya akan sangat merugikan
Indonesia sendiri.
Dalam Pelajaran Demokrasi, kami
mengharapkan agar kita mengetahui konsep Demokrasi dalam Negara Indonesia. Agar
kita semua mengetahui bagaimana peran kita sebagai rakyat, dan bagaimana saat
kita menyalurkan aspirasi dalam bentuk protes yang benar. Supaya dalam
pembangunan tidak ada pihak yang dirugikan dan proses pembangunanpun bisa
berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
B.
Rumusan
Masalah
·
Konsep demokrasi,
·
bentuk demokrasi dalam
sistem pemerintahan negara.
·
Perkembangan pendidikan
pendahuluan bela negara (PPBN)
·
Hak azasi manusia
C.
TUJUAN
1. Mengetahui
Konsep Demokrasi
2. Memahamai
bentuk Demokrasi dan aplikasinya
3. Mengetahui
Sistem pemerintahan Negara
4. Mengetahui
batas Hak Azazi Manusia
5. Memahami
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
BAB 2
A.
Pemahaman
tentang konsep demokrasi
Konsep demokrasi:
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat di definisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
public atau pemerintahan.
B.
Bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
·
Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
·
Pemerintahan republik: berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang artinya rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
·
Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·
Kekuasaan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·
Kekuasaan Federatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
·
Badan Legislatif
(kekuasaan membuat undang-undang)
·
Badan Eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang-undang)
·
Badan Yudikatif
(kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undangundang)
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan :
·
Dalam sistem kepartaian
dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty
system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty
system).
·
Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan antar pemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model
sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
·
Sistem pemerintahan
diktator (borjuis dan proletar).
·
Sistem pemerintahan
parlementer.
·
Sistem pemerintahan
presidental.
·
Sistem pemerintahan campuran.
C. PRINSIP
DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,
kekuasaaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi:
·
Departemen beserta aparat
di bawahnya.
·
Lembaga pemerintahan
bukan departemen.
·
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Sedangkan pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
·
Pemerintahan Pusat, tugas
pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan
kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
·
Pemerintah Wilayah,
(propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota
administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas
dekonsentrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan
kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi
bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
·
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II),
daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala
daerah dan DPRD.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan silasila
Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem
pemerintahan rakyat di jiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
1. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
2. Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
3. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilainilai falsafah
Pancasila.
4. Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.
Selain pengertian
di atas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain :
1. Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Artinya, demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung niali-nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2. Menurut
Prof. Dr. Hazairin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah
dipraktekan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang
ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga,
nagari dan wanua yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini
disebut Demokrasi Pancasila..
3. Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut: “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang
mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan keadilan sosial”.
4. Rumusan
Pramudji menyatakan: “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa: “Demokrasi
Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang
politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah
nasional beruaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.”
Dengan
demikian, Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan
memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya
suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan
spiritual. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah
Negara Kesatuan (United States Repubic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan
adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR
sebagai pembuat undang-undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif) Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia,
penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas
kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan
pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar
negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.
D. PEMAHAMAN
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi
Universal tentang hak asasi manusia yang telah di setujui oleh resolusi majelis
umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948
terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian di
dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu di lindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak
asaasi manusia. Martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan
perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih
baik dalam kemedekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama
dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadaphak-hak dan kebebasan ini adalah sangat penting
sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
E. PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi NKRI
terbagi dalam periode-periode:
Tahun 1945
sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
Ancaman yang di hadapi datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR)
dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat dsa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 di sebut Periode Baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, Dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
Republik Indonesia, Dengan adanya penyelengaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
hingga sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
Kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan Warga Negara, antara
Warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus di tingkatan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai Insitusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai Instrument Nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin Bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu:
Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
Bab 3
Penutup
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Bentuk pemerintahan Demokrasi ada 2 yaitu Monarki dan Republik. Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas. Dan dalam demokrasi mempunyai Hak Azazi Manusia yang memilik arti
bahwa Seluruh Warga Indonesia mempunyai hak yang sama, hak untuk dihormati hak
untuk diperlakukan sama sesuai dengan yang lain.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar