Rabu, 20 April 2016

Makalah PKN



Kata Pengantar
             Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan hidayahnya sehingga kita masih bisa menjalani aktivitas kita dengan keadaan yang berbahagia, sehat sentausa dan dalam suasana yang damai. Sholawat serta salam tak lupa kita junjungkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta saudaranya, kerabatnya dan kita umatnya yang Insya Allah tetap istiqomah hingga akhir zaman nanti.
                Makalah ini berisi tentang Demokrasi dimana Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui paham demokrasi yang digunakan dalam pemerintahan Negara. Dengan makalah ini semoga si pembuat makalah juga pembaca bisa mengaplikasikan Pemahaman demokrasi kedalam lingkup Negara, supaya Negara Indonesia bisa menjadi lebih damai lebih makmur, dan lebih sejahterah.
               Apabila dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan kami mohon maaf, dan kami meminta untuk pembaca bisa memberikan kritikan yang lebih membangun. Semoga makalah ini bermanfaat.
                                                                                                                Depok, 8 Oktober 2015


                                                                                                                            Penyusun









DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………….…………………………………………… 1
 Daftar Isi ………………………….………………………………………….. 2
Bab 1 …………………………….……………………………………………. 3
·        Pendahuluan ……..…………………………………………………….. 3
·        Rumusan masalah ……….......…………………………………………. 4
·        Tujuan ……………………….…………………………………………. 4
Bab 2 ………………………………………………………………………...... 5
      Konsep demokrasi, …………………………………………………….. 5
      bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara. …………………5
      Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) ………… 6
      Hak azasi manusia ……………………………………………………... 9
Bab 3 …………………………………………………………………………. 12
Penutup ……………………………………………………………………..... 12
Daftar Pustaka ……………………………………………………………….. 13







BAB 1
Pendahuluan
A.   Latar Belakang dan Masalah
               Demokrasi di Indonesia masih berjalan dengan tidak semestinya. Kebanyakan masyarakat tidak tau bagaimana perannya dalam menjadi warga Negara. Kita banyak mendengar bahwa demokrasi berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun bagaimana konsepnya?. Apakah rakyat Indoneisa memahami konsep Demokrasi dengan baik. Kami rasa tidak, banyak saat ini system pemeritahan yang diselewengkan. Bahkan banyak rakyat yang tidak tau tentang perannya dalam Demokrasi. Misalnya ketika Harga BBM naik, Beberapa masyarakat melakukan demo yang justru menimbulkan kerugian bagi pihak yang lain.
               Seharusnya ketika harga BBM naik masyarakat dapat mengajukan protesnya melalui badan yang telah di delegasikan untuk mendengar aspirasi rakyat. Justru dengan tindakan demo, merusak fasilitas Negara, dan memblokir akses jalan hanya akan merugikan dirinya dan orang lain. Ketika dalam pembayaran pajakpun banyak masyarakat yang berusaha lari dan tidak membayar pajak. Alhasil pembangunanpun terganggu dan sejumlah fasilitas umum seperti jalan raya untuk akses jalan akan terhambat. Dampaknya akan terjadi kecelakaan yang justru merugikan pihak yang tak bersalah.
               Di era Demokrasi ini seharusnya rakyat lebih bisa menyuarakan aspirasinya. Pemerintahpun dinilai sangat lalai dalam mengembangkan pemerintahannya. Karena dalam penyalurannya Pemerintah tidak dapat menstabilkan ekonomi dan membuat dollar semakin naik dimata rupiah. Tidak hanya itu pemerintah lebih menitik beratkan bantuan asing dan juga lebih menyukai import dibandingkan dengan menghasilkan produk sendiri. Jika hal ini berkerlanjutan terus maka akan mengakibatkan Indonesia akan semakin ketergantungan dengan Negara lain. Dan dampaknya akan sangat merugikan Indonesia sendiri.
                Dalam Pelajaran Demokrasi, kami mengharapkan agar kita mengetahui konsep Demokrasi dalam Negara Indonesia. Agar kita semua mengetahui bagaimana peran kita sebagai rakyat, dan bagaimana saat kita menyalurkan aspirasi dalam bentuk protes yang benar. Supaya dalam pembangunan tidak ada pihak yang dirugikan dan proses pembangunanpun bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.



B.   Rumusan Masalah
·         Konsep demokrasi,
·         bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara.
·         Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
·         Hak azasi manusia


C.    TUJUAN
1.      Mengetahui Konsep Demokrasi
2.      Memahamai bentuk Demokrasi dan aplikasinya
3.      Mengetahui Sistem pemerintahan Negara
4.      Mengetahui batas Hak Azazi Manusia
5.      Memahami Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)














BAB 2
A.   Pemahaman tentang konsep demokrasi
Konsep demokrasi:
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.

B.   Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
·         Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
·         Pemerintahan republik: berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang artinya rakyat. Dengan demikian dapat diartikan pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
·         Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·         Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·         Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
·         Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
·         Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
·         Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undangundang)

Klasifikasi Sistem Pemerintahan :
·         Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
·         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
·         Sistem pemerintahan parlementer.
·         Sistem pemerintahan presidental.
·         Sistem pemerintahan campuran.


C.   PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
       Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi:
·         Departemen beserta aparat di bawahnya.
·         Lembaga pemerintahan bukan departemen.
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
·         Pemerintahan Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
·          Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
         Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan silasila Pancasila. Ini berarti :
1.      Sistem pemerintahan rakyat di jiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
1.      Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
2.      Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
3.      Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilainilai falsafah Pancasila.
4.      Pelaksanaan demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.
Selain pengertian di atas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain :
1.      Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya, demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung niali-nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
2.      Menurut Prof. Dr. Hazairin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila..
3.      Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut: “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”.
4.      Rumusan Pramudji menyatakan: “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
5.       Rumusan Sadely menyatakan bahwa: “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional beruaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.”
          Dengan demikian, Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Repubic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu: 
1.      Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2.      DPR sebagai pembuat undang-undang (Lembaga Legislatif)
3.      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.      Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang (Lembaga Yudikatif)
5.      Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif) Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.

D.   PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
          Di dalam mukadimah deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah di setujui oleh resolusi majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu di lindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asaasi manusia. Martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemedekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadaphak-hak dan kebebasan ini adalah sangat penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.


E.    PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode:
  Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde lama. Ancaman yang di hadapi datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat dsa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
  Tahun 1965 sampai 1998 di sebut Periode Baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, Dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia, Dengan adanya penyelengaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
    Tahun 1998 hingga sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah Undang-undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan Warga Negara, antara Warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus di tingkatan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
       Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai Insitusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai Instrument Nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin Bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

 
 
Bab 3
Penutup
        Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Bentuk pemerintahan Demokrasi ada 2 yaitu Monarki dan Republik. Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dan dalam demokrasi mempunyai Hak Azazi Manusia yang memilik arti bahwa Seluruh Warga Indonesia mempunyai hak yang sama, hak untuk dihormati hak untuk diperlakukan sama sesuai dengan yang lain.


 
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar